Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Di dalamnya diatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD), tugas Pejabat Pembuat Komitmen, serta perihal pelimpahan kewenangan Pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja pada Satuan Perangkat Daerah. Di samping itu, peraturan ini menghapus ketentuan tentang penerimaan dan pengeluaran daerah dianggarkan dalam APBD. Peraturan ini juga mengatur lebih detail tentang Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat