Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kota Ambon. Peraturan ini menambah badan dalam Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Kota Ambon yaitu, Badan Lingkungan Hidup Kota, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, Kantor Pengelolaan Aset Kota. Selain menambah, melalui peraturan ini ada tiga badan yang dihapuskan yaitu, Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota, Kantor Pelayanan Publik Kota, dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja. Perihal berikutnya yaitu, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kota diubah namanya menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat, dan Desa Kota. Peraturan ini menjabarkan perubahan dan penyesuaian kedudukan, tugas pokok dan fungsi, serta susunan organisasi yang dikibatkan adanya penambahan, penghapusan, dan perubahan nama badan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat