Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2013/7, LL KOTA AMBON : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu
ABSTRAK: |
- Bahwa wilayah teluk dan pesisir di Kota Ambon merupakan wilayah yang penting dan strategis secara ekonomis, sosiologis, dan ekologis dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;
bahwa pembangunan wilayah teluk dan pesisir merupakan bagian terintegrasi dari pembangunan Kota Ambon sehingga dalam rangka mengoptimalkan potensi wilayah teluk dan
pesisir dan kelestarian ekosistemnya, diperlukan pengelolaan dan pemanfaatan secara terpadu dan berkelanjutan. Kompleksitas fungsi dan sumber daya di kawasan teluk dan pesisir seringkali menimbulkan benturan kepentingan antara berbagai sektor dan pemamgku kepentingan ataupun antara upaya pengembangan perekonomian pesisir dan upaya menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem pesisir. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Secara Terpadu.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana
telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 05 Tahun 2006; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 03 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
|