Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Kota Ambon. Peraturan ini mengubah nama dua dinas dalam Organisasi dan Tata Kerja Kota Ambon yaitu menjadi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan Dinas Pendapatan Kota. Selain itu, peraturan ini juga mengubah kedudukan dan tugas pokok Dinas Pendapatan Kota, yangmana sebelumnya mengurusi juga pengelolaan aset ekonomi daerah, namun kini dengan peraturan ini tidak lagi demikian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat