Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa lainnya dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon. Bahwa agar pemberian bantuan tersebut dapat berdaya guna maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan kepada desa. Untuk itu, Pemerintah Daerah/Desa lainnya dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Daerah/Desa Lainnya yang diajukan kepada Pemerintah Kota. Permohonan tersebut diajukan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya diatur bahwa, bantuan keuangan yang berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) sedangkan bantuan keuangan berupa barang dianggarkan dalam RKA SKPD. Peraturan ini juga mewajibkan penerima bantuan berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD sedangkan penerima bantuan keuangan berupa barang menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui kepala
SKPD terkait. Menurut peraturan ini, realisasi bantuan keuangan dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Lampiran 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu melakukan menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Ambon Nomor 16 Tahun 2013.
Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup
harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana,
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk
pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran
atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 7 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kota Ambon Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Pemerintah Daerah wajib menetapkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Bahwa RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, serta rencana program dan kegiatan prioritas daerah selama satu tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kota Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan ini menetapkan RKPD Tahun 2015 yang berisi perencanaan pembangunan daerah Kota Ambon dalam jangka waku satu tahun dimulai pada tanggal 1 Januari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. RKPD tersebut merupakan penjabaran dari RPJMD Kota Ambon 2011-2016 yang berisi program-program prioritas yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Kota Ambon maupun dengan dukungan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Maluku dan partisipasi masyarakat pada Tahun 2015. RKPD ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah Kota Ambon dalam menyempurnakan rancangan Rencana Kerja SKPD Tahun 2015 dan juga pedoman bagi Pemerintah Kota Ambon dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2014.
Lampiran RKPD 396 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah No - 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor-10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor- 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ambon Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dipandang perlu mengatur mekanisme pemungutan pajak parkir yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda Kota Ambon No. 9 Tahun 2008; Perda Kota Ambon No. 01 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang memakai karcis dihitung dengan cara mengalikan tarif 30% dengan jumlah nilai karcis. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang tidak menggunakan karcis parkir, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan jumlah perolehan yang harusnya diterima. Pajak Parkir dipungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (7), Pasal 15 Ayat (2), Pasal 16 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 20 Ayat (2), Pasal 23, Pasal 27 Ayat (2), Pasal 29 Ayat (3), Pasal 30 Ayat (7), Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kota Ambon No. 3 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Hiburan dihitung untuk setiap nota pembayaran atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak Restoran dipungut dengan sistim Self
Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, segala ketentuan dan peraturan yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 20 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2012; PERDA KOTA AMBON No. 29 Tahun 2012; PERDA KOTA AMBON No. 15 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 18 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 130 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi lainnya membentuk Unit Layanan Pengadaan.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PerPres No. 106 Tahun 2007; PerPres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini diatur tentang : Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Layanan Pengadaan secara teknis fungsional dan administrasi berada dibawah koordinasi bagi Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kota melalui Asisten Adminstrasi Umum. ULP bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh SKPD sampai dengan tahap pemenangan dengan nilai :
a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, di atas Rp200.000.000,00; dan
b. Pengadaan Jasa Konsultasi, di atas Rp50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2013.
Lampiran 3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, maka dipandang perlu mengganti Peraturan Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Di Kota Ambon karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini di Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kota Ambon No. 2 Tahun 2005; Perda Kota Ambon No. 5 Tahun 2011; Perda Kota Ambon No. 21 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Umum, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan angkutan barang diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang tertib, teratur, aman, dan nyaman bagi setiap pengguna jalan kota. Untuk itu perlu menetapkan ruas-ruas jalan di Kota Ambon sebagai tempat parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan barang. Tata Cara Parkir di tepi jalan umum diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Tata cara parkir yang diatur meliputi, posisi parkir di tepi jalan, lamanya waktu parkir, parkir ditandai dengan rambu khusus parkir, dan garis/marka jalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Ambon Nomor 5 Tahun 2011 tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan di Kota Ambon dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 14 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 6 Tahun 2006; Permendagri No. 7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 11 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007.
Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat