Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 14 Tahun 2013

Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standarisasi sarana dan prasarana kerja meliputi ruangan kantor, perlengkapan kantor, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 14 Tahun 2013 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2013
Sumber
BD.2013/14, LL SEKOT AMBON ; 7 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 512 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan