Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang memakai karcis dihitung dengan cara mengalikan tarif 30% dengan jumlah nilai karcis. Besarnya pembayaran pajak, untuk tempat parkir yang tidak menggunakan karcis parkir, dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% dengan jumlah perolehan yang harusnya diterima. Pajak Parkir dipungut dan disetorkan kepada Bendahara Penerimaan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat