Berdasarkan peraturan ini, Belanja Tidak Terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencara alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup serta belanja untuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini mengatur bahwa untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup harus didukung dengan bukti-bukti yang sah. Sementara itu, belanja untuk keperluan mendesak, dalam peraturan ini ditetapkan kriteria yaitu belanja yang mencakup program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga. Untuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana tanggap darurat bencana, disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan fungsi penanggulangan bencana kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap atau surat pernyataan tanggung jawab belanja. Sedangkan untuk pertanggungjawaban atas penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, dilakukan oleh SKPD. Kemudian pertanggungjawaban penggunaan untuk belanja keperluan mendesak dilakukan oleh SKPD selaku pengguna anggaran atas belanja yang telah dilakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat