Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Hiburan dihitung untuk setiap nota pembayaran atau bill yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu restoran. Pajak Restoran dipungut dengan sistim Self Assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutang kepada Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Aset Ekonomi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat