Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 9 Tahun 2014

Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur bahwa Pemerintah Kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya dan kepada desa. Untuk itu, Pemerintah Daerah/Desa lainnya dapat mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Pemerintahan Daerah/Desa Lainnya yang diajukan kepada Pemerintah Kota. Permohonan tersebut diajukan kepada Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya diatur bahwa, bantuan keuangan yang berupa uang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) sedangkan bantuan keuangan berupa barang dianggarkan dalam RKA SKPD. Peraturan ini juga mewajibkan penerima bantuan berupa uang, menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan yang diterimanya kepada kepala daerah melalui PPKD sedangkan penerima bantuan keuangan berupa barang menyampaikan laporan penggunaan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait. Menurut peraturan ini, realisasi bantuan keuangan dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
23 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2014
Tanggal Berlaku
23 Mei 2014
Sumber
BD.2014/9, LL SEKOT AMBON : 7 HLM
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan