Peraturan Daerah ini diatur tentang : Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Layanan Pengadaan secara teknis fungsional dan administrasi berada dibawah koordinasi bagi Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kota melalui Asisten Adminstrasi Umum. ULP bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh SKPD sampai dengan tahap pemenangan dengan nilai : a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, di atas Rp200.000.000,00; dan b. Pengadaan Jasa Konsultasi, di atas Rp50.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat