Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon No. 18 Tahun 2013

Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang : Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Unit Layanan Pengadaan secara teknis fungsional dan administrasi berada dibawah koordinasi bagi Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Kota Ambon dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kota melalui Asisten Adminstrasi Umum. ULP bertugas untuk melaksanakan kegiatan pengadaan Barang/Jasa untuk seluruh SKPD sampai dengan tahap pemenangan dengan nilai : a. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya, di atas Rp200.000.000,00; dan b. Pengadaan Jasa Konsultasi, di atas Rp50.000.000,00.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2013 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
04 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2013
Tanggal Berlaku
04 Desember 2013
Sumber
BD.2013/18, LL SEKOT AMBON : 11 HLM
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan