Peraturan ini mengatur tentang Parkir Kendaraan Pada Ruas Jalan Umum, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengaturan parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan angkutan barang diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas angkutan jalan yang tertib, teratur, aman, dan nyaman bagi setiap pengguna jalan kota. Untuk itu perlu menetapkan ruas-ruas jalan di Kota Ambon sebagai tempat parkir kendaraan bermotor angkutan orang dan barang. Tata Cara Parkir di tepi jalan umum diatur oleh Dinas Perhubungan Kota Ambon. Tata cara parkir yang diatur meliputi, posisi parkir di tepi jalan, lamanya waktu parkir, parkir ditandai dengan rambu khusus parkir, dan garis/marka jalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat