Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kota Probolinggo Tahun 2024 Nomor 10, https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2024;
Peraturan ini Mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD TA 2024. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp1.084.048.791.725,- bertambah
sebesar Rp8.833.273.336,- sehingga menjadi Rp1.092.882.065.061
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2024.
Wali Kota menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Perubahan APBD
sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
Jumlah 13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 14; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Peraturan Wali Kota
Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam
menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, pesantren perlu diberi
kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya
oleh semua komponen bangsa termasuk Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pesantren merupakan lembaga yang berbasis
masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan,
organisasi masyarakat islam dan/atau masyarakat yang
keberadaannya perlu didukung dengan suatu pendanaan
penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah Daerah melalui
mekanisme hibah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 56 Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota
Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan
Penyelenggaraan Pesantren;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 123 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 75 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022 tentang
Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2022 Nomor 75), diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 8, ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), terkait pendanaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2024.
mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022
jumlah 4 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 13; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan";
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi pencegahan, pemulihaan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggung Jawab Usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan
tanggung jawab masing-masing;
c. bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana
menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Willis
dan Lintas Selatan, yang telah pula terintegrasi dalam Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun
2019-2024, sehingga dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku
dalam pemanfaatan ruang di kota Probolinggo sebagaimana
menurut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2020-2040, diperlukan pengawasan khusus dan pembatasan
pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan;
d. bahwa sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Ar Rozy serta untuk melaksanakan pengawasan khusus,
pembatasan pemanfaatan untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
c, serta dengan mempedomani ketentuan pada Lampiran huruf B
angka 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan yang menyatakan bahwa Lokasi, lahan dan bangunan
Rumah Sakit secara geografis tidak berada di lokasi area
berbahaya antara lain rawan longsor dan rawan banjir, tidak
berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan
Rumah Sakit diantaranya kawasan industri berat dan harus
memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
keamanan serta kemudahan, dan dengan demikian lokasi rumah
sakit harus bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan
tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat
bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan,
daerah industri, dan areal limbah pabrik;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum
dan sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e telah patut dan
cukup beralasan bilamana Wali Kota Probolinggo selaku Kepala
Daerah menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan berupa Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Ar Rozy dengan tujuan melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum,
memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum, demi terkendalinya Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy. memberikan pedoman
tentang rekomendasi/penerbitan izin atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
lokasinya berada dalam radius 500 (lima ratus) meter dari pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Ar Rozy.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa tanah sebagai salah satu sumber daya alam, wilayah
hidup, media lingkungan, dan faktor produksi yang mendukung
kehidupan manusia serta mahluk hidup lainnya harus dijaga dan
dipelihara kelestarian fungsinya;
b. bahwa lahan pertanian pangan di Kota Probolinggo sebagai salah
satu kawasan budidaya yang produktif semakin berkurang
dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non
pertanian, sehingga untuk mengupayakan terwujudnya
kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah guna
mendukung kebutuhan pangan nasional, perlu adanya upaya
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu adanya suatu kebijakan dari
Pemerintah Daerah sebagai upaya perlindungan terhadap lahan
pertanian pangan berkelanjutan dengan berpedoman pada
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun 2020-2040;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
dasar hukum peratuarn ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
41/Permentan/OT.140/9/2009; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/Permentan/OT.140/2/
2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 80/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 81/Permentan/OT.140/8/
2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini meliputi:
a. perencanaan;
b. penetapan;
c. penelitian;
d. pengembangan;
e. pemanfaatan;
f. pembinaan dan pengawasan;
g. pengendalian;
h. sistem informasi;
i. perlindungan dan pemberdayaan Petani;
j. pembiayaan;
k. kewajiban Petani penerima insentif;
l. pencabutan insentif; dan
m. peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
jumlah 23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 4; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun
2025-2026
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 272 Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Perangkat Daerah perlu menyusun Rencana Strategis Perangkat
Daerah yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Diktum kesatu Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan
Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
Dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Berakhir pada tahun 2024, seluruh Perangkat Daerah
perlu segera menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota tahun 2025-2026;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Probolinggo
Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2025-2026 sebagai pengganti dokumen
perencanaan pembangunan jangka menengah untuk tahun
2025-2026, maka perlu segera disusun Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2025-2026 yang
ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, huruf
b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun
2025-2026;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun
2025-2026. sistematika penyusunan renstra pd terdiri dari:
a. bab i pendahuluan;
b. bab ii gambaran pelayanan pd;
c. bab iii permasalahan dan isu strategis perangkat daerah;
d. bab iv tujuan dan sasaran;
e. bab v strategi dan arah kebijakan;
f. bab vi rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
g. bab vii kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan
h. bab viii penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga
Pemerintah Daerah bertanggung jawab sepenuhnya dalam
penyelenggaraan pembangunan untuk meningkatkan derajat
kesehatan di wilayahnya;
b. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat dan oleh karena itu, Rumah Sakit Umum Daerah
Dokter Ar Rozy Kota Probolinggo diharapkan dapat memberikan
pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat di Kota Probolinggo;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 189 ayat (1) huruf
r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,
maka salah satu kewajiban setiap Rumah Sakit adalah
menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
755/MENKES/PER/IV/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 88 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo. Ruang Lingkup Peraturan Internal Rumah Sakit meliputi :
a. Prinsip Peraturan Internal Rumah Sakit;
b. Identitas Rumah Sakit;
c. Tujuan, Visi, Misi, Strategis dan Nilai Dasar;
d. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit;
e. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit;
f. Akreditasi Rumah Sakit;
g. Struktur Rumah Sakit;
h. Dewan Pengawas Rumah Sakit;
i. Pejabat Pengelola Rumah Sakit;
j. Organisasi Pelaksana;
k. Organisasi Pendukung;
l. Tata Kerja;
m. Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
n. Pengelolaan Keuangan;
o. Tarif Pelayanan;
p. Pendapatan dan Biaya;
q. Pengelolaan Sumber Daya Lain; dan
r. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
jumlah 70 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 1; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyatakan
untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian satuan kerja
perangkat daerah kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh
Bendahara Pengeluaran;
b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan dalam rangka kelancaran pelaksanaan Kegiatan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo
Tahun Anggaran 2024, perlu adanya Penetapan Uang
Persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mengenai penetapan besaran Uang Persediaan Yang Dikelola Oleh Bendahara
Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat