ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28H Ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan";
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor
32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
yang meliputi pencegahan, pemulihaan dilaksanakan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Penanggung Jawab Usaha
dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan
tanggung jawab masing-masing;
c. bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy
merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana
menurut ketentuan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2019
tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik -
Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan,
Kawasan Bromo-Tengger-Semeru, serta Kawasan Selingkar Willis
dan Lintas Selatan, yang telah pula terintegrasi dalam Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun
2019-2024, sehingga dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, antar wilayah dan antar pelaku
dalam pemanfaatan ruang di kota Probolinggo sebagaimana
menurut Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 tahun 2020
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2020-2040, diperlukan pengawasan khusus dan pembatasan
pemanfaatannya untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan;
d. bahwa sehubungan dengan pembangunan Rumah Sakit Umum
Daerah Ar Rozy serta untuk melaksanakan pengawasan khusus,
pembatasan pemanfaatan untuk mempertahankan daya dukung,
mencegah dampak negatif dan menjamin proses pembangunan
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
c, serta dengan mempedomani ketentuan pada Lampiran huruf B
angka 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan yang menyatakan bahwa Lokasi, lahan dan bangunan
Rumah Sakit secara geografis tidak berada di lokasi area
berbahaya antara lain rawan longsor dan rawan banjir, tidak
berada di lokasi yang mengganggu kegiatan pelayanan kesehatan
Rumah Sakit diantaranya kawasan industri berat dan harus
memenuhi prinsip keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan
keamanan serta kemudahan, dan dengan demikian lokasi rumah
sakit harus bebas dari pencemaran, banjir, rawan longsor dan
tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat
bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan,
daerah industri, dan areal limbah pabrik;
e. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang
menyatakan bahwa "ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang
berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum
dan sesuai dengan Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e telah patut dan
cukup beralasan bilamana Wali Kota Probolinggo selaku Kepala
Daerah menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau
Tindakan berupa Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan
Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit
Umum Daerah Ar Rozy dengan tujuan melancarkan
penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum,
memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi
pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan
kepentingan umum, demi terkendalinya Pencemaran dan/atau
Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy yang ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota
- dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020
- Peraturan ini mengatur mengenai Pengendalian Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup Pada Kawasan Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy. memberikan pedoman
tentang rekomendasi/penerbitan izin atas rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
lokasinya berada dalam radius 500 (lima ratus) meter dari pembangunan Rumah
Sakit Umum Daerah Ar Rozy.
|