Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo. Ruang Lingkup Peraturan Internal Rumah Sakit meliputi : a. Prinsip Peraturan Internal Rumah Sakit; b. Identitas Rumah Sakit; c. Tujuan, Visi, Misi, Strategis dan Nilai Dasar; d. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit; e. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit; f. Akreditasi Rumah Sakit; g. Struktur Rumah Sakit; h. Dewan Pengawas Rumah Sakit; i. Pejabat Pengelola Rumah Sakit; j. Organisasi Pelaksana; k. Organisasi Pendukung; l. Tata Kerja; m. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; n. Pengelolaan Keuangan; o. Tarif Pelayanan; p. Pendapatan dan Biaya; q. Pengelolaan Sumber Daya Lain; dan r. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat