Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pedoman dalam penyusunan Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo. Ruang Lingkup Peraturan Internal Rumah Sakit meliputi : a. Prinsip Peraturan Internal Rumah Sakit; b. Identitas Rumah Sakit; c. Tujuan, Visi, Misi, Strategis dan Nilai Dasar; d. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Rumah Sakit; e. Hak dan Kewajiban Rumah Sakit; f. Akreditasi Rumah Sakit; g. Struktur Rumah Sakit; h. Dewan Pengawas Rumah Sakit; i. Pejabat Pengelola Rumah Sakit; j. Organisasi Pelaksana; k. Organisasi Pendukung; l. Tata Kerja; m. Pengelolaan Sumber Daya Manusia; n. Pengelolaan Keuangan; o. Tarif Pelayanan; p. Pendapatan dan Biaya; q. Pengelolaan Sumber Daya Lain; dan r. Pengelolaan Lingkungan dan Limbah Rumah Sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Internal Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Ar Rozy Kota Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
12 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2024
Tanggal Berlaku
12 Januari 2024
Sumber
BD Kota probolinggo Tahun 2024 Nomor 2; https://jdih.probolinggokota.go.id/
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan