peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 75), diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 8, ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), terkait pendanaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat