Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Kota Probolinggo Tahun 2025-2026. sistematika penyusunan renstra pd terdiri dari: a. bab i pendahuluan; b. bab ii gambaran pelayanan pd; c. bab iii permasalahan dan isu strategis perangkat daerah; d. bab iv tujuan dan sasaran; e. bab v strategi dan arah kebijakan; f. bab vi rencana program dan kegiatan serta pendanaan; g. bab vii kinerja penyelenggaraan bidang urusan; dan h. bab viii penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat