Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 61, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 61
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada tingkat pendidikan dasar, dipandang perlu melakukan penggabungan pada beberapa Sekolah Dasar Negeri yang berada dalam suatu komplek/lokasi agar pengelolaannya lebih efektif dan efisien;
b. bahwa dengan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 421.2/2501/Bangda/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan (Regrouping) Sekolah Dasar, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri di Kota Probolinggo Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Menengah Pertama/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan
Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2017 Nomor 127), sebagaiamana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 51);
Menggabungkan Sekolah Dasar Negeri Kota Probolinggo Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PIAGAM AUDIT INTERN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara
b. yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo dinilai masih kurang lengkap dan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagam Audit Intern Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 82);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2015 tentang Piagram Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 38), diubah yakni pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI, PENGHAPUSAN DAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH HASIL INVENTARISASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Probolinggo, perlu mengatur serta menetapkan Pedoman Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi Barang di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Verivikasi, penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 74).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan dilakasanakan verifikasi, penghapusan dan penilaian BMD ;
3. Ruang lingkup Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
4. Tata Cara Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
5. Pelaporan dan Penetapan;
6. Penyajian pada laporan Keuangan;
7. Pemantauan dan Pengendalian;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 142 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 142, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 142
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENANGGUHAN PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 110 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah mengeluarkan kebijaksanaan dengan menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo yang berlaku pada saat diundangkannya pada tanggal 24 Agustus 2018;
b. bahwa materi muatan Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, pada prinsipnya mengatur bahwa kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran tidak dapat dipertahankan keberadaannya namun tugas dan fungsinya dilaksanakan oleh Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Pengendalian Operasional pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dengan memperhatikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang pada waktu penganggarannya masih mencantumkan program dan kegiatan dengan nomenklatur kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Perparkiran, maka dipandang perlu untuk menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA IKAN DI PERAIRAN DARAT
ABSTRAK:
a.
b.
c.
d. bahwa sumber daya ikan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dikelola dengan bijaksana demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan;
bahwa perairan umum darat merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi dan peran strategis bagi masyarakat secara ekonomi, sosial, budaya dan ekologis, sehingga perlu dikelola untuk menjaga populasi, kelestarian sumber daya ikan serta kualitas lingkungan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melakukan pencegahan terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Ikan di Perairan Darat;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 3);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 11);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan ini berisi tentang;
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN Pengelolaan sumber daya ikan di PD;
3. Ruang Lingkup Perda ini;
4. Pengelolaan Sumber Daya Ikan;
5. Koordinasi;
6. Kemitraan;
7. larangan;
8. Ketentuan Penyidikan;
9. Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota probolinggo belum dilaksanakan secara menyeluruh sehingga pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak belum dilaksanakan secara optimal;
c. bahwa dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. kelembagaan;
5. larangan;
6. Sanksi Administratif;
7. Koordinasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 101, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR
DAN AIR PAYAU PADA DINAS PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya
Air Tawar dan Air Payau pada Dinas Perikanan Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, kewenangan dan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya
Air Tawar dan Air Payau pada Dinas Perikanan Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 148 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 148, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 148
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 95 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa Walikota Probolinggo telah merumuskan kebijaksanaanya melalui Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, namun dengan memperhatikan saran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo tentang tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 yang pada prinsipnya terdapat perubahan alokasi anggaran untuk membiayai honorarium tenaga honorer Guru dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Sipil dengan status Kategori 2 (K-2);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditambahkan dengan 1 (satu) huruf dan 1 (satu) ayat, yakni huruf c dan ayat (6);
3. Setelah Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 165 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 165, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 165
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN HONORARIUM KEPADA PARA PENERIMA KUASA
DALAM PERKARA PERDATA NOMOR: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl TAHUN 2018
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 9 November
2018 nomor: 181/2740/425.208/2018 dan surat kuasa khusus
tertanggal 9 November 2018 nomor: 181/2741/425.208/2018,
Plt Direktur RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo telah
memberikan kuasa kepada para pejabat pada Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kota Probolinggo dan Jaksa Pengacara
Negara pada Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk
melakukan pendampingan perkara perdata nomor:
43/Pdt.G/2018/Pn.Pbl antara Hanifa selaku Penggugat
melawan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohamad
Saleh Probolinggo dkk selaku Tergugat;
b. bahwa pelaksanaan persidangan perdata sebagaimana dimaksud
pada huruf a, telah dilaksanakan mulai tanggal 13 November
2018 dan sampai pada tanggal 18 Desember 2018 telah
memasuki proses jawab jinawab antara para pihak dan untuk
berikutnya dilanjutkan pada tanggal 3 Januari 2019 mendatang;
c. bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran
2018 pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo,
kegiatan penanganan perkara telah dianggarkan pada program
300700.13 “Peningkatan Bantuan Hukum, Kesadaran Hukum
dan Hak Asasi Manusia” dan pada kegiatan
300700.300701.13.001 “Penanganan Perkara Di Lingkungan
Pemerintah Daerah”
2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan
pemberian honorarium kepada para penerima kuasa dalam
perkara perdata nomor: 43/Pdt.G/2018/PN.Pbl Tahun 2018
dalam Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4401)
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
3
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penanganan Perkara Di Lingkungan Kementerian
Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 214);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2018
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 8);
10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 147 Tahun 2018 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2018 Nomor 147);
peraturan ini mengatur mengenai penetapan honorarium bagi penerima kuasa atas perkara perdata untuk tiap-tiap pelaksanaan sidang sebesar Rp500.000,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
jumlah 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, merupakan pedoman bagi Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 155 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dalam kenyataannya tidak mengatur mengenai Pengelolaan Belanja Tidak Terduga, sehingga dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standart Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Peraturan Walikota ini yaitu sebagai pedoman dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD, agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta pengawasan belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat