Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU PADA DINAS PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang tugas pokok dan fungsi, kewenangan dan kedudukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perikanan Budidaya Air Tawar dan Air Payau pada Dinas Perikanan Kota Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 101 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERIKANAN BUDIDAYA AIR TAWAR DAN AIR PAYAU PADA DINAS PERIKANAN KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
101
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2018
Sumber
BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 101
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan