Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar Dan Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 95) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) ditambahkan dengan 1 (satu) huruf dan 1 (satu) ayat, yakni huruf c dan ayat (6); 3. Setelah Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat