Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan bahwa menangguhkan pelaksanaan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 110 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, sehingga sepanjang mengenai pelaksanaannya akan dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2019. Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Unit Pelaksana Teknis Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat