Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ALOKASI DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Alokasi Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Pada Puskesmas.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4456);
2. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 81);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk
Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 761);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2014 Nomor 35), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2016 (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 50);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016
Nomor 116).
Alokasi dana kapitasi untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada
Puskesmas Kota Probolinggo ditetapkan sebesar 60 % (enam puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
ABSTRAK:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan upaya strategis
dalam meningkatkan mutu sekolah di Kota Probolinggo;
b. bahwa akreditasi sekolah/madrasah diperlukan untuk
memberikan pelayanan akreditasi bermutu untuk pendidikan
bermutu yang cepat, efisien dan akuntabel;
c. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota melalui Unit Pelaksana Akreditasi Kota (UPA-Kota).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 827);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan
dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan;
2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas
dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M);
3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara
on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENDATAAN KELOMPOK SENI DAN PROSEDUR MENDAPATKAN NOMOR INDUK KESENIAN DI KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengidentifikasi, menggali, mendata potensi
Sumber Daya Manusia di bidang seni, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni secara
standar, konsisten, dan berkesinambungan yang ada di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk menjaring aspirasi dan minat grup kesenian,
paguyuban seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar
seni, mengetahui jumlah seniman, grup kesenian, paguyuban
seni, kelompok seni, organisasi seni dan sanggar seni di wilayah
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo secara nyata dengan
mengajukan Nomor Induk Kesenian yang dapat dipantau secara
langsung eksistensinya sebagai tolok ukur dalam pelestarian dan
pengembangan kesenian di Wilayah Lingkungan Pemerintah Kota
Probolinggo.
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pedoman Fasilitas Organisasi Kemasyarakat Bidang Kebudayaan,
Keraton dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian dan
Pengembangan Budaya Daerah;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai
Sosial Budaya Masyarakat;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Pemrosesan Pemberian Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga
Pendidikan/Sanggar di Bidang Seni Budaya;
4. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.106/HK 501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesenian;
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 99 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota
Probolinggo.
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Petunjuk Teknis
Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di
Kota Probolinggo Tahun 2017 yang terdapat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan
dalam Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang HONORARIUM TIM INTENSIFIKASI PARKIR BERLANGGANAN TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 115 Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah yang menyatakan “ Objek Retribusi Pelayanan Parkir di
tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat
(1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan
umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan“;
b. bahwa Objek Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dalam
pelaksanaannya memiliki eksternalitas lintas daerah dengan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo sehingga dipandang perlu
untuk mengatur Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum melalui
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Daerah
Kabupaten Probolinggo Nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b hal-hal yang belum cukup diatur sepanjang
mengenai dan berkaitan dengan Retribusi Parkir Berlangganan
di Tepi Jalan Umum diatur dalam Peraturan Bersama
Pemerintah Kota Probolinggo dan Pemerintah Kabupaten
Probolinggo serta Perjanjian Kerja Sama antar Para Pihak yang
terkait dengan tujuan untuk meningkatkan penyediaan
pelayanan publik yang lebih efisien;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf c telah diatur dan disepakati bersama mengenai
besaran presentase bagi hasil antar para pihak berdasarkan
pertimbangan yang objektif, terukur, proporsional dan berimbang dengan mengedepankan azas persamaan yang adil
dan merata.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1980 tentang
Pedoman Pengelolaan Perparkiran di Daerah;
3. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 1993
tentang Fasilitasi Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan;
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 95 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 95);
5. Peraturan Bersama Walikota Probolinggo dan Bupati
Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 / Nomor 1 Tahun 2012
tentang Pemungutan Retribusi Parkir Berlangganan Kendaraan
Bermotor di Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.
1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap
bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari
sampai dengan bulan Desember 2017;
2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka
Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium
tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN JASA PUBLIKASI SEBAGAI KOMPENSASI PEMUATAN PEMBERITAAN ADVETORIAL, SPONSOR, ARTIKEL DAN RUBRIK KHUSUS KEPADA MEDIA MASSA DAN WARTAWAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyebarluaskan dan menyampaikan
informasi atas kebijakan Pemerintah Kota Probolinggo baik
dalam bentuk berita, artikel, pemberitaan advetorial, sponsor
maupun rubrik khusus pada media massa serta untuk
menciptakan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota
Probolinggo dengan masyarakat, maka perlu penyertaan
Wartawan Kota Probolinggo di dalam publikasi.
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 10);
3. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 96 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun
2016 Nomor 96);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 112 Tahun 2016
tentang Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 112);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116).
Biaya pemberian jasa publikasi adalah sebagai kompensasi penulisan artikel,
pemuatan berita pada media massa kepada wartawan Kota Probolinggo baik
berupa media cetak harian, media cetak mingguan (tabloid/majalah), media
elektronik (online, radio dan televisi) tahun 2017 sebesar Rp. 30.000,- per
artikel/berita. Sedangkan untuk pemuatan advertorial, sponsor dan rubrik
khusus pada media massa diberikan jasa publikasi sebagai kompensasi
pemuatan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan media massa masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM SAPU BERSIH PUNGUTAN LIAR KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya praktik pungutan liar telah merusak sendi -
sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
sehingga salah satu upaya bagi Pemerintah Kota Probolinggo
adalah melakukan pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif,
efisien dan mampu menimbulkan efek jera dengan membentuk Tim
Sapu Bersih Pungutan Liar Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 360);
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ/2016
tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Besaran honorarium merupakan ketentuan
yang bersifat khusus, diluar besaran honorarium yang ditetapkan dalam
Peraturan Walikota Probolinggo yang mengatur mengenai Pedoman Kerja
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 320 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH BEBERAPA KALI, TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, KEPALA DAERAH MENYAMPAIKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN YANG TELAH DIPERIKSA OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PALING LAMBAT 6 (ENAM) BULAN SETELAH TAHUN ANGGARAN BERAKHIR, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2016;
1. PASAL 18 AYAT (6) UNDANG-UNDANG DASAR NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945;
2. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH-DAERAH KOTA KECIL DALAM LINGKUNGAN PROPINSI JAWA TIMUR, JAWA TENGAH DAN JAWA BARAT (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANGGAL 14 AGUSTUS 1950), SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1954 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1954 NOMOR 40, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 551);
3. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 47, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4286);
4. UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 5, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4355);
5. UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 66, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4400);
6. UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4421);
7. UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4438);
8. UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 130, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5049);
9. UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 82, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5234);
10. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 244, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5587), SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2015 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 58, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5679);
11. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 140, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4578);
12. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 25, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4614);
13. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA PEMERINTAH, LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH KEPADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH KEPADA MASYARAKAT (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 19, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4693);
14. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 71 TAHUN 2010 TENTANG STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 123, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5165);
15. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 21 TAHUN 2011 (BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 310);
16. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 64 TAHUN 2013 TENTANG PENERAPAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH;
17. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 52 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016;
18. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 22 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2006 NOMOR 22);
19. PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 7);
20. PERATURAN WALIKOTA KOTA PROBOLINGGO NOMOR 67 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016 (LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2015 NOMOR 67);
PERATURAN DAERAH INI BERISI TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar
SD/MI dan SMP/MTs di Kota Probolinggo agar selalu berprestasi
dan lebih maju, maka perlu diberikan beasiswa prestasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Prestasi Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo.
Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu:
1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional.
2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga.
Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan bertujuan untuk meningkatkan mutu dan mencegah
penyimpangan pada satuan pendidikan;
b. bahwa pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
pendidikan dasar pada satuan pendidikan di Daerah
dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan mutu
dan mencegah penyimpangan pada satuan pendidikan;
2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah mencakup
Kepengawasan Akademik, Kepengawasan Manajerial, Pelaksanaan Kepengawasan
beserta pengendaliannya;
3. Kepengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan terhadap semua
jenjang pendidikan dasar dilaksanakan oleh Dinas dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kelancaran pelaksanaan
tugas, kemudahan identifikasi, ketertiban dan pengendalian
penggunaan kendaraan dinas, perlu mengatur tanda nomor
kendaraan untuk kendaraan perorangan dinas, kendaraan dinas
jabatan dan kendaraan dinas pimpinan instansi vertikal.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 3).
1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan
keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan
Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi
Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini;
3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas
milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang
digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang
bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat