1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan; 2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); 3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat