Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017

TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan; 2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); 3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017 tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan