1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; 2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini; 3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang bersangkutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat