Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017

TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk kepentingan keprotokolan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan; 2. Pemberian tanda nomor kendaraan untuk Kendaraan Perorangan Dinas, Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan Dinas yang dipergunakan oleh pimpinan Instansi Vertikal dilaksanakan oleh masing-masing Instansi berdasarkan Peraturan Walikota ini; 3. Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan Dinas untuk Kendaraan Dinas milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pos masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sedangkan, Pembiayaan pemberian tanda nomor Kendaraan untuk Kendaraan Dinas yang digunakan oleh Instansi Vertikal dibebankan pada anggaran instansi yang bersangkutan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 26 Tahun 2017 tentang TANDA NOMOR KENDARAAN UNTUK KENDARAAN PERORANGAN DINAS, KENDARAAN DINAS JABATAN DAN KENDARAAN DINAS PIMPINAN INSTANSI VERTIKAL
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2017
Tanggal Berlaku
02 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 26
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan