Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017

TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu: 1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional. 2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga. Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 40
Subjek
PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan