Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu: 1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional. 2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga. Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat