Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan Petunjuk Teknis Pendataan Kelompok Seni dan Prosedur Mendapatkan Nomor Induk Kesenian di Kota Probolinggo Tahun 2017 yang terdapat dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat