1. Honorarium Tim Intensifikasi Parkir Berlangganan berlaku untuk tiap-tiap bulan dan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2017; 2. Apabila dalam pelaksanaannya terdapat anggota Tim yang berhalangan, maka Kepala Dinas Perhubungan Kota Probolinggo dapat memberikan honorarium tersebut pada Anggota Tim lainnya berdasarkan azas kelayakan dan kepatutan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat