Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggungjawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah dimana salah satunya adalah sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah;
b. bahwa dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Probolinggo, terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan mengenai aturan sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah, sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi :
a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah;
b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
c. Pengadaan;
d. Penggunaan;
e. Pemanfaatan;
f. Pengamanan dan Pemeliharaan;
g. Penilaian;
h. Pemindahtanganan;
i. Pemusnahan;
j. Penghapusan;
k. Penatausahaan;
l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah;
n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan
o. Ganti Rugi dan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa mempedomani Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat beberapa kebijakan yang belum mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan melalui proses inventarisasi baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah, serta kebijakan dalam rangka tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Asas dari Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah;
3. Ruang Lingkup Inventarisasi Barang Milik Daerah;
4. Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
63 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 52 Tahun 2020
ENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (l) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020; 10. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Kota Probolinggo Nomor 24) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Alokasi DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Penyaluran DAU Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2021
PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LOKASI KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS SE-KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas hidup dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berwawasan kependudukan ditingkat kampung, perlu peningkatan peran Pemerintah dalam memfasilitasi, pendampingan dan pembinaan untuk menyelenggarakan Program Bangga Kencana
dan pembangunan sektor terkait; b. bahwa untuk meningkatkan pencapaian peserta Keluarga
Berencana agar berjalan secara tertib dan sesuai aturan perlu dibentuk suatu wadah yang mengkoordinir dan memfasilitasi semua kegiatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas se-Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 14); 14. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 171); 15. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 174 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Sebagai Pedoman Perencanaan Dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 174).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang ditetapkan Lokasi Kampung Keluarga Berkualitas
se-Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018-2019 TAHUN PELAJARAN 2018-2019
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah wajib membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri ini dengan berasaskan objektif, akuntabel, transparan, tanpa diskriminasi, berkeadilan, dan memperhatikan terhadap kemampuan orang tua/ wali peserta siswa”;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2018-2019;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 86);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Asas PPDB;
3. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan;
4. Pagu Rombongan Belajar;
5. Mekanisme PPDB;
6. Zonasi;
7. Seleksi;
8. Pengumuman, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
137 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah;
3. pembentukan UPT;
4. Staf Ahli;
5. Jabatan Perangkat Daerah;
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka :
a. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kota Probolinggo; dan
c. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, kecuali ketentuan yang mengatur tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai 1 Januari 2017.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 98, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 98
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH RUMAH SUSUN PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur
tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan
fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Susun pada
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Rumah Susun Kelas B pada Dinas;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi UPTD Rumah Susun Kelas B pada Dinas;
4. Jabatan;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu mengatur tentang nomenklatur, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas B pada Dinas;
3. Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
4. Jabatan;
5. kelompok Jabatan Fungsional;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
Oleh karena sebagai dasar hukum dalam pembentukan Peraturan Walikota ini, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 juncto Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016, maka :
a. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 13 Pasal 27 ayat 6 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan demikian tidak dapat dilaksanakan; dan
b. sepanjang ketentuan yang mengatur mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah yaitu pada Paragraf 16 Pasal 258 Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tugas dan Fungsi Dinas Daerah Kota Probolinggo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum
Penanaman Modal dan guna terciptanya iklim penanaman modal
yang promotif, efisien, berkeadilan dan berbasis kearifan lokal,
perlu menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kota
Probolinggo Tahun 2016-2025;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4724);
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana
Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 42).
1. RUPMK merupakan dokumen perencanaan Penanaman Modal sebagai acuan
bagi SKPD dalam menyusun kebijakan teknis Penanaman Modal di wilayah
Kota Probolinggo. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan
pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih
dalam penetapan prioritas;
2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan koordinasi dan
pemantauan terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal dan
pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kota Probolinggo;
3. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan
kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/atau pengusulan bidang
usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
teknis di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan
melibatkan SKPD teknis lainnya, Instansi Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi
dan/atau pihak lain yang terkait dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN TERPADU PENANGGULANGAN KEMISKINAN KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak;
b. bahwa pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan selama ini masih dilaksanakan lintas sektoral dengan menggunakan kriteria kemiskinan yang berbeda;
c. bahwa agar pelayanan, penanganan, dan penanggulangan kemiskinan lebih efektif, efisien dan dapat ditangani lebih focus, perlu penyediaan database tunggal yang menjadi acuan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPOD) / lintas sektor, sehingga perlu dibentuk Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 32);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pembentukan dan Susunan Organisasi;
3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
4. Tata Kerja;
5. pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat