Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah; 3. pembentukan UPT; 4. Staf Ahli; 5. Jabatan Perangkat Daerah; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat