Menetapkan sistem dan prosedur pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, yang meliputi : a. Pejabat pengelola Barang Milik Daerah; b. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; c. Pengadaan; d. Penggunaan; e. Pemanfaatan; f. Pengamanan dan Pemeliharaan; g. Penilaian; h. Pemindahtanganan; i. Pemusnahan; j. Penghapusan; k. Penatausahaan; l. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; m. Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Layanan Umum Daerah; n. Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara; dan o. Ganti Rugi dan Sanksi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat