Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Asas PPDB; 3. Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan; 4. Pagu Rombongan Belajar; 5. Mekanisme PPDB; 6. Zonasi; 7. Seleksi; 8. Pengumuman, Daftar Ulang dan Pendataan Ulang; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat