Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. RUPMK merupakan dokumen perencanaan Penanaman Modal sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan teknis Penanaman Modal di wilayah Kota Probolinggo. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas; 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan koordinasi dan pemantauan terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kota Probolinggo; 3. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/atau pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan teknis di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan melibatkan SKPD teknis lainnya, Instansi Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi dan/atau pihak lain yang terkait dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2017 tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016-2025
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 21
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan