1. RUPMK merupakan dokumen perencanaan Penanaman Modal sebagai acuan bagi SKPD dalam menyusun kebijakan teknis Penanaman Modal di wilayah Kota Probolinggo. RUPMK berfungsi untuk mensinergikan pengoperasionalan seluruh kepentingan sektoral agar tidak tumpang tindih dalam penetapan prioritas; 2. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP melaksanakan koordinasi dan pemantauan terhadap penyusunan kebijakan penanaman modal dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal di Kota Probolinggo; 3. Dalam rangka pelaksanaan RUPMK, Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan dan/atau insentif penanaman modal dan/atau pengusulan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan teknis di bidang penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Pelaksanaan RUPMK dievaluasi secara berkala oleh Kepala DPMPTSP dengan melibatkan SKPD teknis lainnya, Instansi Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi dan/atau pihak lain yang terkait dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat