Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang VISI, MISI, MOTTO DAN KOMITMEN KARYAWAN/KARYAWATI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi standar pelayanan rumah
sakit dan standar pelayanan medis yang telah ditentukan
serta menjamin tersedianya pelayanan yang dapat
dipertanggungjawabkan di RSUD dr. Mohamad Saleh Kota
Probolinggo, maka diperlukan suatu visi, misi, motto dan
komitmen karyawan/karyawati yang dapat digunakan
sebagai acuan, arah dan motivasi bagi para pelaksana
pelayanan rumah sakit guna meningkatkan keberhasilan
program-program rumah sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Visi, Misi, Motto dan Komitmen Karyawan/Karyawati
Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Visi Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh Kota Probolinggo adalah
terwujudnya rumah sakit yang berintegritas dalam pelayanan dan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN LAHAN LOKASI PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA
ABSTRAK:
bahwa kegiatan pengolahan lumpur tinja yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Kota Probolinggo, perlu didukung dengan
adanya penyediaan sarana fasilitas berupa pembangunan IPLT
(Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja) dengan lahan yang
memadai.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2010
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Probolinggo Tahun
2009 Sampai dengan Tahun 2028 (Lembaran daerah Kota
Probolinggo Tahun 2010 Nomor 2).
1. Lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ditetapkan di Jalan
Anggrek Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo;
2. Pembangunan didirikan di atas tanah Aset Daerah dengan luas ± 24.955 m2 (dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) yang terdiri atas 11 (sebelas) sertifikat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PEMENANG LOMBA KELURAHAN KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Tim Penilai Lomba
Kelurahan Kota Probolinggo Tahun 2017 pada tanggal 23
Maret 2017, telah dilakukan evaluasi dan penilaian serta
ditentukan Pemenang Lomba Kelurahan Tingkat Kota
Probolinggo Tahun 2017.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2016 Nomor 10).
Pemenang Pertama berhak mewakili Kota Probolinggo untuk mengikuti Penilaian Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat
Propinsi Jawa Timur Tahun 2017 dan diberikan hadiah berupa Barang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 116 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, maka perlu dilakukan penyesuaian dan pengalokasian pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa disebutkan bahwa Dalam hal Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik hanya disalurkan sebagian karena Daerah tidak memenuhi persyaratan, maka pendanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi tanggung jawab pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan pengaturan pembiayaan akibat penataan urusan pemerintahan konkuren;
e. bahwa berdasarkan Peraturan Gubenur Jawa Timur Nomor : 136 Tahun 2016 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka untuk mengakomodir dalam program dan kegiatan serta peruntukan disesuaikan dengan ketentuan;
f. bahwa sehubungan dengan surat Gubenur Jawa Timur Nomor : 903/12469/202/2016, tanggal 29 Desember 2016, perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten/Kota pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, maka diperlukan penyesuaian peruntukan dan alokasi dana.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 20
2. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 116 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 116) sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2017.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KARTU IDENTITAS ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha
Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya
melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang
harus dijunjung tinggi, sehingga sebagai realisasinya anak
perlu mendapatkan kesejahteraan dalam pemenuhan hak-haknya;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dalam rangka
pemenuhan salah satu hak- hak anak, maka perlu
menyelenggarakan penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai
pendorong kepemilikan Akta Kelahiran bagi seluruh anak di
Kota Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Kartu Identitas Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 80);
3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2010 Nomor 3);
4. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 36 Tahun 2013 tentang
Kebijakan Kota Layak Anak (Berita Daerah Kota Probolinggo
Tahun 2013 Nomor 37);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 94 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata
Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Probolinggo (Berita
Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 94).
1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan
berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum
menikah;
2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Derah dan diberikan secara gratis;
3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah
sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang REPLIKASI SISTEM INOVASI LAYANAN ARISAN/ANGSURAN JAMBAN DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan lingkungan yang bersih dan
sehat, maka perlu dilakukan upaya keterlibatan masyarakat
dalam mempercepat pencapaian Universal Access pada tahun
2019 di Kota Probolinggo;
b. bahwa dengan adanya Sistem Inovasi Layanan
Arisan/Angsuran Jamban (SI INOL AJA) yang telah
dilaksanakan di wilayah kerja Puskesmas Wonoasih Kota
Probolinggo, maka perlu direplikasi ke seluruh wilayah Kota
Probolinggo untuk meningkatkan kepemilikan jamban sehat di
masyarakat secara swadaya.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 69);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor :
2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 755);
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang
Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1676).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan
kepemilikan jamban sehat di masyarakat dengan mengoptimalkan
keswadayaan;
2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah replikasi proses
penyediaan pembiayaan dan pembangunan jamban di masyarakat secara
swadaya dengan difasilitasi oleh Puskesmas;
3. Setiap Kelurahan wajib melaksanakan replikasi sistem inovasi layanan
arisan/angsuran jamban di wilayah masing-masing dan melaksanakan
koordinasi dengan Puskesmas setempat. Replikasi dapat dimodifikasi menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat;
4. Kepala Dinas bersama Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban
sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN AKREDITASI
ABSTRAK:
a. bahwa akreditasi sekolah/madrasah merupakan upaya strategis
dalam meningkatkan mutu sekolah di Kota Probolinggo;
b. bahwa akreditasi sekolah/madrasah diperlukan untuk
memberikan pelayanan akreditasi bermutu untuk pendidikan
bermutu yang cepat, efisien dan akuntabel;
c. bahwa dalam pelaksanaan akreditasi, Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dibantu oleh Badan Akreditasi
Propinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) yang bertanggung jawab
atas pelaksanaan akreditasi untuk sekolah/madrasah di masing-masing kota melalui Unit Pelaksana Akreditasi Kota (UPA-Kota).
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
4. . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun
2012 tentang Badan Akreditasi Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 827);
5. . Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan kelayakan
dalam mempercepat pencapaian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional
pendidikan;
2. Satuan pendidikan harus mengajukan permohonan akreditasi ke Dinas
dengan melakukan evaluasi diri melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan
Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah (BAP-S/M);
3. Satuan pendidikan dapat melaksanakan kegiatan akreditasi secara
on-line sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA PRESTASI BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk memberikan motivasi dan
penghargaan kepada peserta didik jenjang pendidikan dasar
SD/MI dan SMP/MTs di Kota Probolinggo agar selalu berprestasi
dan lebih maju, maka perlu diberikan beasiswa prestasi yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Prestasi Bagi Peserta
Didik Jenjang Pendidikan Dasar Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo.
Penerima beasiswa prestasi adalah siswa SD/MI atau siswa SMP/MTs yang berprestasi, yaitu:
1. Prestasi akademik meliputi nilai rapor, lomba mata pelajaran, Olimpiade Sain Nasional (OSN), dan olimpiade sain regional/internasional.
2. Prestasi nonakademik meliputi prestasi dalam bidang kesenian dan olahraga.
Besaran dan tata cara diatur menurut jenjang pendidikan dan tingkat prestasi masing-masing siswa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 39 Tahun 2017
Pendidikan, Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA MENDAPATKAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN DARI PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT BAGI PESERTA DIDIK TIDAK MAMPU
ABSTRAK:
a. bahwa pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meringankan beban orangtua atau wali
murid yang tidak mampu membiayai biaya pendidikan, agar
peserta didik bisa melanjutkan sekolah di Kota Probolinggo,
maka perlu diberikan bantuan.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meringankan beban
biaya pendidikan bagi orang tua atau wali murid yang tidak mampu;
2. Bantuan biaya pendidikan mencakup sebagian atau seluruh biaya pendidikan yang
harus ditanggung peserta didik, termasuk biaya pribadi peserta didik;
3. Satuan pendidikan yang menerima bantuan biaya pendidikan wajib
menyalurkan kepada peserta didik yang orang tua atau wali muridnya tidak
mampu membiayai pendidikan;
4. Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab menyampaikan laporan
penerimaan bantuan biaya pendidikan kepada Walikota melalui Kepala Dinas
dengan tembusan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah Kota Probolinggo;
5. Dinas dan Kantor Kementerian Agama melakukan monitoring atas pelaksanaan
bantuan biaya pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 38 Tahun 2017
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan Haji, Pendidikan
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEGIATAN PONDOK RAMADHAN PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota
Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan karakter berbasis
keagamaan dilaksanakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk
kegiatan Pondok Ramadhan dan kegiatan keagamaan pada hari-hari besar keagamaan lainnya.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
3. Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2015
tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 8);
5. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota
Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor
86).
1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah sebagai wahana pendidikan
karakter berbasis keagamaan bagi peserta didik yang beragama Islam di bulan
ramadhan;
2. Satuan pendidikan di bawah yayasan non muslim yang memiliki siswa
beragama Islam wajib memfasilitasi kegiatan Pondok Ramadhan;
3. Proses pembelajaran kegiatan Pondok Ramadhan dilakukan dengan aktif, kreatif,
efektif, inovatif dan menyenangkan;
4. Sarana dan prasarana kegiatan Pondok Ramadhan dapat berupa tempat
ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan
agama. Sumber belajar dapat berupa kitab suci Al-Qur’an, buku teks dan buku
penunjang, buku referensi agama, buku ramadhan, bahan bacaan, media
cetak dan media elektronik;
5. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan Pondok Ramadhan di satuan
pendidikan, tingkat kecamatan maupun tingkat kota menjadi tanggung jawab
Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat;
6. Monitoring dan evaluasi kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan oleh
pengawas Pendidikan Agama Islam atau tim yang ditunjuk oleh Dinas/Kantor
Kementerian Agama,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat