1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah; 2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah dan diberikan secara gratis; 3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat