Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017

KARTU IDENTITAS ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sasaran penerbitan KIA adalah setiap anak yang berdomisili di wilayah Kota dan berusia 0 (nol) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun serta belum menikah; 2. Seluruh Pembiayaan Penerbitan KIA dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah dan diberikan secara gratis; 3. Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia kurang dari 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 5 (lima) tahun. Sedangkan, Masa berlaku KIA untuk anak yang berusia diatas 5 (lima) tahun adalah sampai anak berusia 17 (tujuh belas) tahun kurang 1 (satu) hari.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2017 tentang KARTU IDENTITAS ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 44
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan