Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017

REPLIKASI SISTEM INOVASI LAYANAN ARISAN/ANGSURAN JAMBAN DI KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan jamban sehat di masyarakat dengan mengoptimalkan keswadayaan; 2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah replikasi proses penyediaan pembiayaan dan pembangunan jamban di masyarakat secara swadaya dengan difasilitasi oleh Puskesmas; 3. Setiap Kelurahan wajib melaksanakan replikasi sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban di wilayah masing-masing dan melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas setempat. Replikasi dapat dimodifikasi menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat; 4. Kepala Dinas bersama Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2017 tentang REPLIKASI SISTEM INOVASI LAYANAN ARISAN/ANGSURAN JAMBAN DI KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2017
Tanggal Berlaku
15 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 43
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan