1. Maksud ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah untuk meningkatkan kepemilikan jamban sehat di masyarakat dengan mengoptimalkan keswadayaan; 2. Ruang lingkup ditetapkannya Peraturan Walikota ini adalah replikasi proses penyediaan pembiayaan dan pembangunan jamban di masyarakat secara swadaya dengan difasilitasi oleh Puskesmas; 3. Setiap Kelurahan wajib melaksanakan replikasi sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban di wilayah masing-masing dan melaksanakan koordinasi dengan Puskesmas setempat. Replikasi dapat dimodifikasi menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat; 4. Kepala Dinas bersama Puskesmas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem inovasi layanan arisan/angsuran jamban sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat