Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 127 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Permentan/RC.120/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pertanian Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Keluarga Berencana, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
c. bahwa dengan ditetapkannya Naskah Perjanjian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1140.08/101.1/2018 dan Jenjang SMP Tahun Anggaran 2018 Nomor 972/1141.08/101.1/2018, maka perlu dilakukan penyesuaian pada SKPD;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sehingga perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran pada SKPD untuk mengakomodasi pelaksanaan program kegiatan dengan berdasar kriteria, prioritas untuk dilaksanakan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 21);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127);
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 127), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2018 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 32), diubah sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 390 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Inovasi Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6123);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah;
3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah;
4. Uji Coba Inovasi Daerah;
5. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah;
6. Pendanaan;
7. Informasi Inovasi Daerah;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 49
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 60 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SERTA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlunya penyesuaian kembali Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 6);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 31), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TENTANG PENYELENGGARAAN AUDIT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Audit Hukum terhadap produk hukum daerah dilakukan secara rutin oleh Bagian Hukum”;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 148 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, menyatakan “Peraturan Walikota dan/atau Peraturan DPRD yang digunakan sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan” yaitu paling lama tanggal 15 Agustus 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Audit Hukum pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Audit Hukum dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang- Undangan;
Penyelenggaraan Kegiatan Audit Hukum dilaksanakan dengan cara :
a. pembentukan Tim Audit Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; dan/atau
b. penyelenggaraan kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur.
Sasaran kegiatan Audit Hukum adalah Rancangan dan/atau Produk Hukum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 47, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 47
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN TERHADAP SISTEM APLIKASI SEBAGAI PELAKSANAAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 42 TAHUN 2018 TENTANG KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur) menyebutkan bahwa “Terhadap barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal serta barang yang masih dalam penelusuran, telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum ditetapkannya Peraturan Walikota ini“;
b. bahwa pada saat dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, telah dijumpai bahwa terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” tidak dapat ditampilkan dalam sistem aplikasi, hal ini disebabkan karena sistem aplikasi hanya dapat menampilkan kondisi Barang Milik Daerah yang terbatas pada 3 (tiga) kondisi, antara lain yaitu : kondisi baik, kondisi kurang baik dan kondisi rusak berat;
c. bahwa setelah dilakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan input data secara berulang dengan tujuan agar sistem aplikasi dapat menampilkan kondisi “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta kondisi “barang yang masih dalam penelusuran”, dalam kenyataannya ditemui kegagalan, sehingga sistem aplikasi tidak mampu dan tidak dapat menampilkan atas kondisi Barang Milik Daerah sebagaimana mestinya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional untuk melakukan kebijakan strategis yaitu terhadap “barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal” serta “barang yang masih dalam penelusuran” agar dikelompokkan dan menjadi
1 (satu) kesatuan yang tidak terpisahkan pada kondisi barang rusak berat, dengan tujuan untuk menghindari tidak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan sebagai akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dipandang perlu adanya penegasan atas peristiwa konkret tersebut yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota ini;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut :
a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat;
b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan
c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran.
yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 46 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 46
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Juncto Pasal 15
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, yang pada prinsipnya mengamanatkan di Daerah dapat dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 92);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan dan Ruang Lingkup;
3. Pembentukan, kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang;
4. Susunan Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Penetapan Keanggotaan dan Pembinaan;
7. Pakaian P2TP2A;
8. Logo P2TP2A;
9. Standar Operasional Prosedur;
10. Ketentuan Lain-Lain;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
22 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN DAN MAKLUMAT PELAYANAN PADA SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Probolinggo, maka perlu disusun standar pelayanan di Sekretariat Daerah Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80):
Standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada Sekretariat Daerah Kota Probolinggo merupakan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik maupun pengguna layanan dalam menerapkan pelayanan; untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan dan selaras dengan kemampuan penyelenggara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam V/Brw Nomor ST/1382/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan Surat Telegram
Danrem 083/Bdj Nomor ST/741/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terkait adanya larangan bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menerima hasil pengadaan barang dan jasa dari instansi mana saja/instansi lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) diubah;
2. Lampiran pada angka 1 dan angka 2 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN HIBAH BARANG MILIK DAERAH UNTUK KODIM 0820 PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam V/Brw Nomor ST/1382/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan Surat Telegram Danrem 083/Bdj Nomor ST/741/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terkait adanya larangan bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menerima hasil pengadaan barang dan jasa dari instansi mana saja/instansi lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk KODIM 0820 Probolinggo;
Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penetapan Hibah Barang Milik Daerah Untuk KODIM 0820 Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
2 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 42
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KRITERIA PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG DISEBABKAN KARENA SEBAB LAIN DALAM HAL TERJADI KARENA ALASAN KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang menyatakan “Permohonan Penghapusan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan karena alasan Keadaan Kahar (Force Majeure)”, dimana norma hukum dalam ketentuan Pasal aquo tidak memberikan kriteria maupun batasan yang jelas dalam hal dan seperti apa suatu peristiwa hukum dapat dikatakan telah memenuhi unsur Keadaan Kahar (Force Majeure), sehingga bilamana demikian terdapat cukup alasan yang mendasar diajukannya permohonan penghapusan barang milik daerah oleh Pengguna Barang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, diberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, memberikan penilaian bahwa dalam kenyataannya norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ yang terdapat dalam ketentuan Pasal 452 ayat (3) huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 telah menimbulkan multi tafsir dan multi interpretasi dalam pelaksanaannya, sehingga sepanjang norma hukum “Keadaan Kahar ( Force Majeure) “ perlu diberikan kriteria maupun batasan yang jelas, agar terhindar dari multi tafsir dan multi interpretasi sehingga stagnasi pemerintahan tidak terjadi;
c. bahwa Kepala Daerah dalam melaksanakan kewenangannya menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta tanpa mengesampingkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, telah terdapat cukup alasan yang wajar, mendasar dan rasional sebagai Pejabat Pemerintahan yang memiliki kapasitas dan kepentingan hukum (legal standing) untuk menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 84);
Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, ditetapkan sebagai Keadaan Kahar (Force Majeur) adalah bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga tidak dapat terpenuhinya suatu kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat