Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah; 3. Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; 4. Uji Coba Inovasi Daerah; 5. Penerapan, Penilaian dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah; 6. Pendanaan; 7. Informasi Inovasi Daerah; 8. Pembinaan dan Pengawasan; 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat