Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 60 tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Perkotaan (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 60), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 31 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 31), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; 2. Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat