Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Pembentukan, kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang; 4. Susunan Organisasi; 5. Tata Kerja; 6. Penetapan Keanggotaan dan Pembinaan; 7. Pakaian P2TP2A; 8. Logo P2TP2A; 9. Standar Operasional Prosedur; 10. Ketentuan Lain-Lain; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat