PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Telegram Pangdam V/Brw Nomor ST/1382/2017 tanggal 28 Juli 2017 dan Surat Telegram
Danrem 083/Bdj Nomor ST/741/2017 tanggal 10 Agustus 2017 terkait adanya larangan bagi Tentara Nasional Indonesia untuk menerima hasil pengadaan barang dan jasa dari instansi mana saja/instansi lain;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) diubah;
2. Lampiran pada angka 1 dan angka 2 dihapus;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
|