Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018

TENTANG PENYELENGGARAAN AUDIT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kegiatan Audit Hukum dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang- Undangan; Penyelenggaraan Kegiatan Audit Hukum dilaksanakan dengan cara : a. pembentukan Tim Audit Hukum yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota; dan/atau b. penyelenggaraan kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur. Sasaran kegiatan Audit Hukum adalah Rancangan dan/atau Produk Hukum Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 48 Tahun 2018 tentang TENTANG PENYELENGGARAAN AUDIT HUKUM PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
02 April 2018
Tanggal Pengundangan
02 April 2018
Tanggal Berlaku
02 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 48
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 340 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan