Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan, bahwa sepanjang kondisi barang rusak berat yang ditampilkan dalam Sistem Aplikasi haruslah dibaca dan dimaknai sebagai berikut : a. barang milik daerah yang benar-benar dalam kondisi rusak berat; b. barang milik daerah yang merupakan barang pakai habis namun tercatat sebagai barang modal; dan c. barang milik daerah yang masih dalam penelusuran. yang kesemuanya telah dilakukan pemindahbukuan dari aset tetap menjadi aset lainnya sebelum diberlakukannya Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kriteria Penghapusan Barang Milik Daerah Yang Disebabkan Karena Sebab Lain Dalam Hal Terjadi Karena Alasan Keadaan Kahar (Force Majeur).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat