Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 118 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengubah beberapa ketentuan dan
mengatasi permasalahan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan
Walikota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2017 tentang
Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22).
Menambahkan ketentuan antara lain:
- Bahan Bakar Minyak Kendaraan Dinas Jabatan dan Kendaraan
Dinas Operasional dapat dilakukan pembayaran dengan mekanisme
Non Tunai atau Tunai dengan tenggat waktu yang sudah
ditentukan.
- Perjalanan Dinas bagi Walikota dan Wakil Walikota, Pimpinan DPRD
dan Anggota DPRD serta PNS yang ditugaskan mengikuti Pendidikan
dan Pelatihan, dan Bimbingan Teknis yang di laksanakan diluar
daerah dengan waktu pelaksanaanya ditentukan secara non stop
maupun on off.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 118 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo
Tahun Anggaran 2018
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2019 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr MOHAMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO SEBAGAI RUMAH SAKIT RAMAH ANAK TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa setiap anak mempunyai hak untuk pelayanan kesehatan khususnya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, maka diperlukan perhatian khusus untuk pelayanan kesehatan melalui Rumah Sakit yang ramah anak di Kota Probolinggo;
b. bahwa guna menjamin terpenuhinya Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan bagi anak, perlu menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo ramah anak di Kota Probolinggo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b Konsiderans ini, maka perlu menetapkan Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo Ramah Anak Tahun 2019 yang dituangkan dalam Keputusan Walikota Probolinggo.
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2011 Nomor 12 tentang Indikator Kabupaten Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24;)
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo sebagai Rumah Sakit Ramah Anak, dikoordinatori oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr Mohamad Saleh Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
3 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BADAN
PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang dilakukan Dalam Bentuk Hibah Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilaksanakan dengan alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yaitu Pelaksanaan Hibah
Bangunan (Atribusi atas Biaya Pemeliharaan) kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur sesuai denga Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 032/18.07.11.01/ NPHD.BRG/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018 dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 032/18.07.11.01/BAST.BMD/425.209/2018 tanggal 11 Juli 2018, Memerintahkan kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang untuk melakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengelola Barang dan Pengguna Barang, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo dengan alasan pemindahtanganan
barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar
Barang Pengelola Barang.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan
pemindahtanganan barang milik daerah yang berupa hibah kendaraan
dinas untuk KODIM 0820 Probolinggo dan Kwartir Cabang Gerakan
Pramuka Kota Probolinggo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas, kelancaran, ketertiban dan
kekhidmatan dalam penyelenggaraan suatu acara kenegaraan
dan acara resmi telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di
Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan telah ditetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf b, Peraturan Walikota Probolinggo Nomor
16 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo dalam pelaksanaan dipandang
perlu disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,
Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5035);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan lembaran
negara Nomor 5166);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan
Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata
Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4139);
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang
Keprotokolan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80).
1. Keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, dan timbal balik;
2. Penyelenggaraan acara kenegaraan dan acara resmi dilaksanakan sesuai dengan
aturan tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Acara kenegaraan dan acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera;
3. Penyelenggaraan acara kenegaraan dapat dilaksanakan di daerah atau di luar
daerah. Acara kenegaraan yang dimaksud, diselenggarakan oleh
Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Probolinggo
berkoordinasi dengan panitia penyelenggara.
4. Pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan atau organisasi
internasional dan tokoh masyarakat tertentu mendapat tempat sesuai dengan
pengaturan tata tempat dalam acara kenegaraan atau acara resmi;
5. Tamu negara, tamu pemerintah dan/atau tamu lembaga negara lain yang
berkunjung ke Pemerintah Daerah mendapat pelayanan keprotokolan yang diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai
penghormatan kepada negaranya sesuai dengan asas timbal balik, norma-norma
dan/atau kebiasaan dalam tata pergaulan internasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 17 Tahun 2023
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Nomor : 500.11.4/190/425.105/2023 Perihal Usulan Anggaran Pemeliharaan Alat Uji pada Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Probolinggo Tanggal 23 Februari 2023, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu dilakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dengan Peraturan Wali Kota.
Mengingat: 1. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 84) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 86 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 86); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 2); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 90) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 90 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 11), diubah sebagaimana dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 90 TAHUN 2022
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan daftar barang pengelola
barang Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah
dari Daftar Barang Pengelola Barang.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547).
Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini dilaksanakan dengan alasan telah
selesainya proses tuntutan ganti rugi atas barang milik daerah yang
hilang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2017
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH SERTA BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Probolinggo perlu diberikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Bantuan Operasional Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
b. bahwa agar pelaksanaan dan pengelolaan pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah dan Bantuan Operasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, maka telah ditetapkan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2016;
c. bahwa dalam pelaksanaannya, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang berdampak terhadap susunan perangkat daerah beserta kebijaksanaan penganggarannya, sehingga Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 1 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah serta Biaya Operasional Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 16 tahun 2016 perlu disesuaikan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
1. Besaran BOSDA yang diberikan kepada satuan pendidikan diberikan berdasarkan jumlah siswa pada masing-masing satuan pendidikan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SD dan MI sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per siswa per tahun;
b. SMP dan MTs, sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah) per siswa per tahun;
2. Besaran BOP diberikan kepada satuan pendidikan PAUD dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi berdasarkan tiap satuan pendidikan PAUD sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun; dan
b. Alokasi berdasarkan jumlah siswa sebesar Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per siswa per bulan atau Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) per siswa per tahun;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN LEGISLASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo terdapat beberapa Program dan Kegiatan, diantaranya adalah Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Legislasi Peraturan PerUndang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, objek dan sasaran Program dan Kegiatan tersebut adalah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang sebelum ditetapkan dan diundangkannya, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Juncto Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah wajib mendapat Evaluasi/Fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Legislasi dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi dilaksanakan dengan cara kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur dari Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat.
Objek dan Sasaran Kegiatan Legislasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang mendapat Fasilitasi dan Evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkannya menjadi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2020
PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH PADA BAGIAN
KESEJAHTERAAN RAKYAT SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk Hibah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); 7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota
Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Penghapusan Barang Milik Daerah dari
Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat