Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Dalam melaksanakan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl, para Penerima Kuasa diberikan honorarium untuk tiaptiap pelaksanaan sidang, Besaran honorarium pelaksanaan pendampingan Perkara Perdata Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN.Pbl diberikan kepada masing-masing penerima kuasa untuk setiap tahapan sidang memperhatikan tanggung jawab dan jumlah kehadiran pada setiap sidang, Pemberian honorarium kepada para Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan terhitung mulai Sidang pada tanggal 19 Februari 2020.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat