Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang acuan dalam Penyusunan Dokumen Pemilihan Jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dan pejabat pembuat komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja, Tambahan Persyaratan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/penyedia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat