Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020

PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang acuan dalam Penyusunan Dokumen Pemilihan Jasa konstruksi di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, dan pejabat pembuat komitmen dalam menyusun Kerangka Acuan Kerja, Tambahan Persyaratan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari persyaratan dan ketentuan kualifikasi bagi peserta tender/penyedia.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 63 Tahun 2020 tentang PENETAPAN TAMBAHAN PERSYARATAN DOKUMEN PEMILIHAN JASA KONSTRUKSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 63
Subjek
PENGADAAN BARANG / JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan