a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar : 1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta rupiah); 2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah); 3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan 4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta rupiah). b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta rupiah). c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID -19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat