Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. Pemberian ikepada Tenaga Kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah sakit, dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar : 1. Dokter Spesialis, maksimal sebesar Rp.15.000.000,00.(lima belas juta rupiah); 2. Dokter Umum dan Gigi, maksimal sebesar Rp.10.000.000,00.(sepuluh juta rupiah); 3. Bidan dan Perawat, maksimal sebesar Rp.7.500.000,00.(tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan 4. Tenaga Medis Lainnya, maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00.(lima juta rupiah). b. Selain insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, Insentif dapat pula diberikan kepada tenaga kesehatan yang terdapat di Pusat Kesehatan Mesyarakat (Puskesmas) dan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKPPKB) yang diberikan tugas untuk melakukan pengamatan dan penelusuran kasus COVID-19 di lapangan, yang besaran nominalnya ditetapkan maksimal sebesar Rp.5.000.000,00. (Lima juta rupiah). c. Santunan kematian bagi Tenaga Kesehatan diberikan dalam bentuk bantuan sosial berupa uang yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dengan kriteria per Orang maksimal sebesar Rp. 300.000.000,00.(tiga ratus juta rupiah). bantuan sosial ini diberikan kepada Tenaga Kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan COVID-19 saat bertugas. Tenaga Kesehatan tersebut merupakan Tenaga Kesehatan yang tertular karena menangani pasien COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan COVID -19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Probolinggo Nomor 61 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PROBOLINGGO NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN DAN SANTUNAN KEMATIAN BAGI TENAGA KESEHATAN YANG MENANGANI CORONA VIRUS DISEASE 2019
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 61
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan