PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEPADA PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO ABSTRAK
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 62, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 62
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI KEPADA PENYEDIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 Perturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Juncto Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia serta dalam rangka penyelesian pekerjaan
konstruksi agar dapat segera difungsikan dan dimanfaatkan, maka dipadang perlu menetapkan Peraturan Walikota
Probolinggo tentang Pemberian Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan Konstruksi Kepada Penyedia Di lingkungan
Pemerintah Kota Probolinggo.
- Mengingat: 7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7); 9. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 28).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Pemberian Kesempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Tata cara penganggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 4 halaman
|