Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga, dengan tahapan pemberian sebagai berikut : a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut: a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll); b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu; dan c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat