Penanaman Modal dan Investasi - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK DAERAH KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung perkembangan dan kemajuan Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun diperlukan penguatan modal disetor yang cukup dari Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998;
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Permendagri Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Permendagri Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012;
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 94 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 118 Tahun 2018;
Perda Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2019.
Ruang lingkup pengaturan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun meliputi:
a. bentuk dan jumlah penyertaan modal;
b. penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
c. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2021.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 28 H ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat;
b. bahwa perilaku merokok mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 53 Tahun 2010; PP No 109 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; Peraturan bersama Menkes No 188/Menkes/PB/I/2011 dan Mendagri No 7 Tahun 2011; Permendikbud No 64 Tahun 2015; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Penetapan Kawasan Tanpa Rokok antara lain bertujuan untuk a. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga dan masyarakat dari bahaya rokok; c. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain; d. melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pengaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok; dan e. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat akan bahaya rokok.
Dimana kawasan tanpa rokok di daerah meliputi sarana kesehatan; tempat proses belajar mengajar; arena kegiatan anak; tempat kerja tertentu; tempat umum; tempat lainnya; tempat ibadah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Madiun serta dalamrangka menggali potensi guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Jasa Umum, perlu menambah obyek retribusi dari Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pelayanan Pasar, Pengujian Kendaraan Bermotor, dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
b. bahwa dalam rangka menambah objek retribusi dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016; UU No 32 Tahun 2002; UU No 33 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 22 Tahun 2009; UU No 25 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 34 Tahun 2006; PP No 15 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Permenhub No KM.10 Tahun 2005; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011; Peraturan bersama Mendagri , Mentri PU, Mentri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No 18 Tahun 2009 , Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 9/PER/M.KOMINFO/03/
2009, Nomor 3/P/2009; Kemenhub No KM.63 Tahun 1993; Kemenhub Nomor KM. 66 Tahun 1993; Kepmenkes Nomor
128/Menkes/SK/II/2004; Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 10 Tahun 2016; Perda Kab. Madiun No 18 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 5 Tahun 2018; Perda Kab. Madiun No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Madiun No 13 Tahun 2019.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2011 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016 Nomor 12) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 1. Bab V dihapus; 2. Pasal 23 dihapus; 3. Pasal 24 dihapus; 4. Pasal 25 dihapus; 5. Pasal 26 dihapus; 6. Pasal 27 dihapus; 7. Pasal 28 dihapus; 8. Pasal 29 dihapus; 9. Ketentuan Pasal 43 diubah; 10. Ketentuan Pasal 44 diubah; 11. Diantara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 44A; 12. Ketentuan Pasal 51 diubah; 13. Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah; 14. Ketentuan dalam Pasal 75 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata Umbul Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta
badan usaha milik daerah dalam rangka
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,
mendukung penguatan perekonomian daerah
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
diperlukan penguatan modal dari sumber dana
lain; b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapakali terakir
dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 21 ayat (5) Tentang Badan Usaha
Milik Daerah, yang memberikan arah kebijakan
penyertaan modal daerah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Tentang
Penyartaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11
Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Obyek Wisata
Umbul untuk pemenuhan modal dasar dan
memperkuat struktur permodalan pada Perumda Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, maksud dan tujuan; ruang lingkup; bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Obyek Wisata Umbul
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2016
Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2020
PERDA Kab. Madiun No. 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA”
KABUPATEN MADIUN
PERDA Kab. Madiun No. 9 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PDAM TIRTA DHARMA PURABAYA KABUPATEN MADIUN
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan peran serta badan
usaha milik daerah dalam rangka meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah, mendukung penguatan
perekonomian daerah guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, diperlukan penguatan
modal dari sumber dana lain;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 304 dan Pasal
333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 21 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang
Badan Usaha Milik Daerah memberikan arah
kebijakan bagi Pemerintah Daerah agar dalam
melaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Madiun
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun;
Mengingat : 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 ; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 ; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun
2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun. memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; sumber, bentuk dan jumlah penyertaan modal; penatausahaan dan pertanggungjawaban; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
(Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2
Seri E);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Madiun Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya
Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun
Tahun 2015 Nomor 5 Seri D);dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 10 tahun 2018
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan
Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Dharma
Purabaya Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten
Madiun Tahun 2018 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun
dilaksanakan secara demokratis sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka
kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat,
dan umtuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun;
b. bahwa untuk membiayai kegiatan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati tahun 2024 yang tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran dan memperhatikan
kemampuan keuangan daerah dalam pembangunan
dibidang politik yang bersifat strategis dan berskala besar,
Pemerintah Kabupaten Madiun menganggap perlu
melakukan penyisihan dana untuk membentuk dana
cadangan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam
pasal 303 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal
63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu landasan hukum
dalam membentuk dana cadangan ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun
2024;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun
2019
Materi Pokok; mengatur mengenai Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun
2024 bertujuan untuk mendanai kegiatan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang penyediaan dananya tidak dapat
dibebankan dalam satu Tahun Anggaran. memuat antara lain kententuan umum; tujuan; besaran dana cadangan;sumber dana; penempatan; penggunaan; pengelolaan; pertanggungjaaban;ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
Dengan adanya pemindahbukuan dana cadangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7, maka Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 ini, dinyatakan tidak
berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa berdasarakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Madiun berwenang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sekaligus menetapkan kebijakan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rangka kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah untuk endukung kebutuhan pangan nasional;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap upaya perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menjamin perlindungan dan ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (6), Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 juncto UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 41 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 2 Tahun 2012;
UU No 18 Tahun 2012;
UU No 19 Tahun 2013;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 20 Tahun 2006;
PP No 1 Tahun 2011;
PP No 12 Tahun 2012;
PP No 25 Tahun 2012;
PP No 30 Tahun 2012;
PP No 17 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 59 Tahun 2019;
Permentan No 07/Permentan/OT.140/2/2012;
Permentan No 81/Permentan/OT.140/8/2013;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Prov Jawa Timur No 5 Tahun 2012;
Perda Kab. Madiun No 9 Tahun 2011;
Perda Kab. Madiun No 1 Tahun 2019;
Perlindungan LP2B diselenggarakan berdasarkan asas: a. manfaat; b. keberlanjutan dan konsisten;
c. keterpaduan; d. keterbukaan dan akuntabilitas; e. kebersamaan dan gotong-royong;
f. partisipatif; g. keadilan; h. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi; k. tanggung jawab Pemerintah Daerah;
l. keragaman; dan m. sosial dan budaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2014 Nomor 1 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan perlu dicabut; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 195;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 18 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa/Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2007 Nomor 2/D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Madiun Tahun 2020 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak dan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Madiun
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka evaluasi dan penyesuaian
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun, maka perlu diadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 13 Tahun 2019;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2017 Nomor 8), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 diubah;
2. Pasal 10 dihapus;
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 diubah;
5. Ketentuan Pasal 19 diubah;
6. Ketentuan Pasal 22 ditambah 1 (satu) ayat,yakni ayat (3);
7. Ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah;
8. Ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Madiun Nomor 10 Tahun 2018
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Madiun No. 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2018 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2012
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM “TIRTA DHARMA PURABAYA”
KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan PDAM guna peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan air minum kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Dharma Purabaya” Kabupaten Madiun;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun.
17. Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2012 Nomor 2 Seri E) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2015 Nomor 5 Seri D).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Seri D Tahun 2015) diubah sebagai berikut :
Ketentuan dalam Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat