Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2013 Nomor 2 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA DHARMA PURABAYA” Kabupaten Madiun (Lembaran Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Seri D Tahun 2015) diubah sebagai berikut : Ketentuan dalam Pasal 6 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat